Kenali Beragam Jenis Cybercrime yang Sering Terjadi

Posted on

Kejahatan kini sudah semakin merajalela hingga terjadi kejahatan digital yang dikenal dengan cybercrime. Hal tersebut jelas sangat merugikan orang lain yang menjadi korban kejahatan cybercrime ini.

Kejahatan cybercrime merupakan suatu kejahatan atau bentuk akses secara illegal terhadap suatu data sehingga sangat merugikan orang lain. Kini seluruh kejahatan cybercrime diatur dalam UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 Pasal 27 hingga 30 yang dahulu merupakan Undang-Undang Transaksi Elektronik Nomor 8 Tahun 2011.

Jenis dari cybercrime pun kini sudah semakin banyak sehingga seluruh pengguna teknologi harus semakin berhati-hati dan waspada karena memang tidak bisa dipungkiri bahwa teknologi yang semakin berkembang ini harus berbanding lurus dengan penggunaan yang bijak. Berikut ini beberapa jenis cybercrime.

Jenis cybercrime

  1. Phising

Phising atau disebut juga dengan pencurian data merupakan salah satu jenis kejahatan yang banyak dan ramai sekali terjadi. Upaya pencurian data ini dilakukan dengan mencuri berbagai informasi dan data diri milik orang lain melalui nomor telepon, pesan teks, email, link palsu ataupun location korban.

Cybercrime satu ini merupakan modus yang membuat korban tidak sadar sehingga pelaku cybercrime bisa menyalahgunakan identitasnya dan memeras uang korban karena dilakukan dengan “memancing” para korban.

  1. Cyber Stalking

Cyber stalking atau menguntit dan meneror korban menggunakan teknologi seperti internet ataupun teknologi lainnya. Hal tersebut banyak dilakukan pelaku secara berulang yang membuat korban menjadi terganggu dan bahkan membahayakan nyawa korban.

  1. Cyber Bullying

Selanjutnya adalah cyber bullying. Bullying ternyata tidak hanya terjadi secara nyata dalam bentuk fisik ataupun verbal namun kini sudah banyak terjadi cyber bullying yang merupakan suatu perundungan atau penindasan yang dilakukan secara online.

Bisa dilakukan dengan mengejek, menjelekkan, menghina, berkomentar tidak baik dan lain sebagainya sehingga membuat korban merasa tersisihkan, tertindas dan sakit hati akibat dari perbuatan cyber bullying yang terjadi.

  1. Cracking

Cracking atau membajak dan meretas sistem komputer orang lain bisa melalui sistem keamanan software ataupun komputer lainnya. Cybercrime cracking ini biasanya dilakukan dengan mencuri password, software atau bahkan network korban untuk bisa meretas identitas atau hal lainnya yang dimiliki korban.

Oleh sebab itu dalam membuat password harus dipastikan tidak mudah ditebak oleh orang lain dan unik. Hal tersebut bisa menjadi upaya pencegahan terjadinya cracking. Selain itu pun kini sudah banyak peretasan email dan pembajakan lainnya karena semakin canggihnya teknologi.

Jika mengalami cracking biasanya korban akan kesulitan untuk mengakses data atau akun milik pribadinya karena telah dikuasai oleh pelaku cracking.

  1. Carding

Carding atau salah satu kejahatan teknologi yang dilakukan dengan melakukan transaksi illegal. Hal tersebut bisa dilakukan melalui data pribadi yang berhubungan dengan kartu kredit atau debit milik korban.

Sehingga para pelaku carding bisa menguras habis uang korban dengan cara yang bermacam macam. Bisa melalui card present atau card not present. Card present merupakan kejahatan yang bisa terjadi di tempat komersial seperti kasir.

Sedangkan card not present bisa terjadi dengan meretas atau menggunakan alamat email dengan menggunakan cybercrime lainnya seperti phising ataupun cracking. Oleh sebab itu ketika menggunakan seluruh fasilitas digital ataupun teknologi harus sangat berhati-hati agar tidak terjadi carding.

  1. Spoofing

Spoofing atau menyamar menjadi pihak berwajib merupakan salah satu upaya kejahatan yang perlu diwaspadai. Karena para pelaku bisa menyamar menjadi pemerintah ataupun bank sehingga korban merasa percaya dengan memberikan data-data milik pribadinya.

Dengan mendapatkan data tersebut sehingga pelaku bisa dengan mudah menggunakan data korban untuk mengakses akun ataupun perangkat korban. Itulah beberapa jenis cybercrime yang banyak terjadi dan perlu diwaspadai.

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *